Ekosistem CFX Perkuat Sinergi Regulator dan Pelaku Industri Aset Digital

0
5
Ekosistem CFX Perkuat Sinergi Regulator dan Pelaku Industri Aset Digital
Dok. CFX

JAKARTA – Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX), bersama dengan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), menunjukkan komitmen kuat untuk mempercepat pertumbuhan industri aset keuangan digital di Indonesia. Fokus utamanya adalah menciptakan industri yang patuh regulasi, aman, dan berkelanjutan.

Dalam acara Coinfest Asia 2026, yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan global dan domestik, ekosistem CFX berperan aktif. Mereka memfasilitasi ruang dialog yang inklusif, memberikan edukasi kepada publik, serta mendorong pengembangan inovasi produk yang didasarkan pada tata kelola yang baik. Inisiatif ini mempertegas posisi CFX sebagai tolok ukur utama bagi pelaku industri aset kripto nasional.

Sebagai bagian dari upaya konkret, CFX, KKI, dan ICC menyelenggarakan dua agenda strategis. Pertama, CFX Seaside Mixer, sebuah acara jejaring eksklusif yang mempertemukan legislator, regulator, pelaku industri, penyedia teknologi, dan investor institusi. Kedua, CFX Cryptalk Vol. 2.0: Synergy for Integrity, sebuah forum diskusi interaktif yang dihadiri perwakilan Komisi XI DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengelola infrastruktur Bursa, Kliring, dan Kustodian (BKK), serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang merupakan anggota Bursa CFX.

Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menjelaskan bahwa CFX Cryptalk Vol. 2.0 merupakan langkah nyata bursa untuk menetapkan standar baru dalam tata kelola dan transparansi industri. Forum ini menyediakan platform komunikasi dua arah yang konstruktif antara penyelenggara infrastruktur dan anggotanya, yang disaksikan langsung oleh regulator dan pembuat kebijakan.

“CFX Cryptalk yang kedua kali ini menjadi ruang diskusi dua arah antara kami sebagai penyelenggara infrastruktur dengan anggota kami, yang turut disimak oleh OJK dan Komisi XI DPR RI. Diskusi dan interaksi yang terjalin membahas mengenai implikasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap aktivitas usaha sehari-hari, dinamika, tantangan, serta pertanyaan yang dihadapi pelaku industri dalam merespons penyesuaian regulasi tersebut,” ujar Subani dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (21/8/2026).

Melalui CFX Seaside Mixer dan CFX Cryptalk Vol. 2.0, Subani berharap aspirasi dan hasil diskusi dapat memberikan masukan berharga bagi arah kebijakan turunan dan pengawasan yang adaptif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing industri kripto nasional, memperkuat sinergi antarlembaga, serta membangun fondasi kepercayaan publik yang kian kokoh terhadap ekosistem aset keuangan digital di Tanah Air.

Para eksekutif dari ekosistem CFX, termasuk perwakilan KKI dan ICC, juga aktif berkontribusi dalam diskusi panel di Coinfest Asia 2026. Mereka memaparkan materi mengenai literasi dan topik strategis masa depan industri, seperti “Stablecoins in Asia: From Crypto Settlement to Real Corporate Payments” dan “Stablecoins, Settlement Models and Institutional Readiness”.

“CFX tidak hanya berfokus pada keandalan infrastruktur BKK, tetapi juga secara konsisten mengemban mandat edukasi dan literasi untuk mengukuhkan posisi kami sebagai benchmark utama industri. Melalui sinergi pemangku kepentingan dan kesiapan sistem yang terintegrasi, kami optimistis dapat membawa industri aset keuangan digital Indonesia semakin terpercaya, transparan, dan berdaya saing,” tutup Subani.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini