Putusan Delapan Tahun Penjara untuk Mantan Sekda NTB Mengundang Pertanyaan
Putusan delapan tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ir. H. Rosiady Husaeni Sayuti, M.Sc., Ph.D., dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC) memicu pertanyaan besar tentang bagaimana hukum ditegakkan di Indonesia. Vonis tersebut dinilai tidak logis karena didasarkan pada kerugian negara yang bersifat “potensial”, bukan kerugian nyata.
Setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rosiady menyatakan bahwa ia masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia mengatakan bahwa dirinya akan berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menentukan apakah akan melakukan banding atau tidak.
“Saya akan pikir-pikir dulu. Nanti kami diskusikan dengan kuasa hukum, apakah akan banding atau tidak. Semua ini bagian dari takdir saya,” ucapnya singkat, Jum’at, 10 Oktober 2025.
Dalam nota pembelaannya, Rosiady menegaskan bahwa proyek kerja sama pembangunan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza tidak menggunakan dana APBD maupun APBN. Menurutnya, kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan hanyalah potensi dari kewajiban pihak swasta yang belum terpenuhi.
“Pekerjaan ini seratus persen tidak memakai dana APBD. Jadi kerugian negara yang disebut tadi hanyalah potensi, bukan kerugian nyata,” tegas Rosiady di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan skema perjanjian Bangun Guna Serah (BGS), PT Lombok Plaza masih memiliki waktu hingga tahun 2046 untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kalau hari ini PT Lombok Plaza punya uang dan melunasi kewajibannya, selesai masalahnya. Ini bukan korupsi, ini urusan perdata,” lanjutnya.
Rosiady mengungkapkan bahwa selama menjabat Sekda telah dua kali menagih kewajiban PT Lombok Plaza. Setelah tidak lagi menjabat pada 2019, tanggung jawab tersebut seharusnya dilanjutkan oleh pejabat penggantinya.
“Saya berhenti jadi Sekda tahun 2019. Kalau dirunut siapa yang bertanggung jawab setelah itu, ya Sekda yang menjabat pada 2019. Majelis hakim tidak tegas menjelaskan hal itu,” tuturnya.
Rosiady juga menyoroti logika putusan hakim yang tidak menemukan aliran dana, tidak menemukan pihak yang diperkaya, namun tetap menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
“Kalau pun saya dianggap melanggar, itu hanya pelanggaran Permendagri, bukan undang-undang. Permendagri tidak mengatur sanksi pidana, hanya administratif,” jelasnya di hadapan awak media.
Rofiq juga menyoroti ketimpangan penerapan hukum dengan membandingkan kasus serupa.
“Bandingkan saja, kasus Tom Lembong dengan kerugian negara nyata sebesar Rp194 miliar saja hukumannya empat tahun enam bulan. Sementara Pak Rosiady, yang bahkan tidak ada kerugian negara, dihukum delapan tahun. Di mana letak keadilannya?” tegas Rofiq.
Rosiady menolak anggapan adanya kriminalisasi, namun menilai kasus tersebut merupakan bentuk perbedaan tafsir hukum yang dijadikan dasar pemidanaan.
Penasihat hukum Rosiady, Rofiq Ashari, menilai putusan tersebut tidak berdasar pada fakta hukum yang kuat karena tidak ada kerugian negara yang terbukti secara nyata.
“Dalam perkara ini, tidak ada satu rupiah pun uang negara keluar. Itu sudah diakui oleh para ahli keuangan negara dan ahli pidana dalam persidangan,” ujar Rofiq.
Rosiady menolak anggapan adanya kriminalisasi, namun menilai kasus tersebut merupakan bentuk perbedaan tafsir hukum yang dijadikan dasar pemidanaan.
“Aset itu berada di bawah Dinas Kesehatan NTB, bukan BPKAD. Jadi sesuai Permendagri, Sekda berwenang menandatangani PKS dalam hal seperti ini. Tidak ada pelanggaran ketentuan,” ungkapnya.
Menurut Rosiady, penggunaan keterangan ahli untuk menyimpulkan bahwa “tidak bayar sama dengan kerugian negara” merupakan bentuk penyimpangan logika hukum.
“Tidak semua yang belum dibayar otomatis disebut kerugian negara,” tandasnya.



