Beranda News Kasus Narkoba di Rutan: Jaringan Ammar Zoni Terbongkar

Kasus Narkoba di Rutan: Jaringan Ammar Zoni Terbongkar

0
138

Penemuan Jaringan Narkoba di Rutan Salemba

Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas ilegal yang melibatkan seorang warga binaan bernama Ammar Zoni.

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pas, Rika Aprianti, sidak ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang selama ini dilakukan oleh pihak lembaga pemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini yang dilakukan oleh Kepala Rutan Salemba dan jajarannya terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas.

“Setelah menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian,” ujar Rika dalam keterangan tertulis.

Adanya Jaringan yang Melibatkan Enam Orang

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, menyampaikan bahwa Ammar Zoni tidak sendirian dalam melakukan peredaran narkotika di dalam lapas. Ia berjejaring dengan lima warga binaan lainnya di rutan tersebut.

“Ada enam tersangka, termasuk Ammar Zoni, keseluruhannya warga binaan,” ujar Agung kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menyebut bahwa Ammar diduga berperan sebagai penampung dalam jaringan tersebut. Meskipun begitu, Agung enggan merinci lebih lanjut tentang peran Ammar dan lima tersangka lainnya, serta menyerahkan detail perkara agar diungkap dalam proses pendakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya.

Ancaman Hukuman Mati untuk Ammar Zoni

Ammar dinilai melanggar sejumlah pasal berlapis dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU tentang Narkotika subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU tentang Narkotika.

Perkara ini telah memasuki tahap dua dan berstatus P21. Pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti kasus ini pada Rabu, 8 Oktober 2025. “Barang buktinya ada tiga jenis narkotika, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja,” tutur dia.

Proses Pengadilan dan Pelimpahan Kasus

Sementara itu, pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilakukan pada pekan depan. Dengan demikian, proses hukum terhadap Ammar Zoni dan para tersangka lainnya akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Proses ini menunjukkan komitmen pihak lembaga pemasyarakatan dan kejaksaan dalam mengatasi peredaran narkoba di dalam lingkungan tahanan. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi warga binaan lainnya untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun sistem hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini