Jakarta – Seorang pejabat Kementerian Sekretaris Negara (Setneg), Esha Rahmansah Abrar dinonaktifkan. Hal ini karena istri Esha kerap memamerkan harta kekayaannya.
Esha merupakan seorang Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg. Sementara istrinya, Olivia, gemar memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
Atas ulah Olivia ini, Esha tidak hanya dinonaktifkan. Ia bahkan harus berurusan dengan PPATK, KPK, dan lembaga lainnya untuk menjelaskan sumber hartanya yang tidak wajar.
Bahkan Kemensetneg pun harus meminta maaf atas perbuatan istri salah satu pegawainya itu. Lewat Karo Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, lembaga ini meminta maaf.
“Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan dan ketidaknyamanan di masyarakat,” terang Eddy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/3).
Sebelumnya, istri Esha yang mengunggah konten hedonnya di Instagram tersebut viral di media sosial Twitter. Netizen memeprtanyakan penghasilan Esha sebagai pejabat kementerian.
Sementara itu berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, didapatkan data gaji pokoknya berkisar mulai dari terendah di Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200 untuk yang paling tinggi.
Perbedaan penghasilan terdapat di tunjangan kinerja (tukin) yang masing-masing PNS akan berbeda. Namun kisaran penghasilan tersebut tetap bisa diketahui.
Untuk Kemensetneg sendiri, telah tertuang dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Kabinet.
Untuk jabatan tertinggi di eselon I, tukin yang didapatkan sebesar Rp36,7 juta per bulan. Sehingga seorang pejabat eselon I akan mendapatkan Rp42 juta karena ditambah gaji pokok.
Gaji PNS
Untuk rincian gaji PNS sesuai PP 15 Tahun 2019, berikut detailnya:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Berikut rincian tukin PNS Setneg berdasarkan Perpres 67/2015:
Peringkat jabatan 18 Rp 36.770.000
Peringkat jabatan 17 Rp 32.540.000
Peringkat jabatan 16 Rp 21.330.000
Peringkat jabatan 15 Rp 18.880.000
Peringkat jabatan 14 Rp 16.700.000
Peringkat jabatan 13 Rp 12.370.000
Peringkat jabatan 12 Rp 10.360.000
Peringkat jabatan 11 Rp 9.360.000
Peringkat jabatan 10 Rp 6.930.000
Peringkat jabatan 9 Rp 6.030.000
Peringkat jabatan 8 Rp 5.240.000
Peringkat jabatan 7 Rp 4.370.000
Peringkat jabatan 6 Rp 3.800.000
Peringkat jabatan 5 Rp 3.310.000
Peringkat jabatan 4 Rp 2.810.000
Peringkat jabatan 3 Rp 2.320.000
Peringkat jabatan 2 Rp 1.820.000
Peringkat jabatan 1 Rp 1.330.000