Partisipasi Kanwil Kemenkum Sultra dalam Pembahasan Raperda Kota Kendari
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) turut serta dalam proses pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh DPRD Kota Kendari. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025, dengan melibatkan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sultra.
Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan naskah Raperda sebelum dilakukan proses harmonisasi lebih lanjut. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa Raperda yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Tiga Raperda yang Dibahas
Adapun tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut antara lain:
-
Raperda tentang Pengelolaan Sampah
Raperda ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pengelolaan sampah di Kota Kendari. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan menurunkan jumlah limbah yang dibuang sembarangan. -
Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Raperda ini dirancang untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan di tingkat daerah, termasuk dalam hal peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga. Tim Kanwil Kemenkum Sultra memberikan masukan terkait konsistensi regulasi dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Nasional Pendidikan. -
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
Raperda ini bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan serta memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan politik. Tim Kanwil Kemenkum Sultra menyampaikan rekomendasi agar Raperda ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas dan transparan.
Proses Harmonisasi dan Pentingnya Keterlibatan Pihak Terkait
Proses harmonisasi merupakan langkah penting dalam penyusunan peraturan daerah, karena bertujuan untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, partisipasi dari lembaga seperti Kanwil Kemenkum Sultra sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan memenuhi standar hukum yang berlaku.
Selain itu, partisipasi pihak terkait juga membantu dalam memperkuat kredibilitas dan keberlanjutan dari Raperda tersebut. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, Raperda yang dihasilkan diharapkan dapat lebih efektif dalam mencapai tujuannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



