Pertemuan DLHKP Papua Barat Daya dengan Pemda Se-Kabupaten/Kota
Dalam rangka memperkuat koordinasi antara pemeriman pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya menggelar pertemuan bersama DLHKP kabupaten/kota di Hotel Aimas, Kabupaten Sorong, Rabu (8/10/2025). Acara ini bertujuan untuk menyelaraskan program-program yang dilaksanakan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Kepala DLHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menjelaskan bahwa kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Materi yang dibahas berkaitan dengan sinkronisasi program antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai mitra pembangunan agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara optimal.
Isu Pembangunan Berkelanjutan yang Diangkat
Dalam pertemuan tersebut, isu-isu pembangunan berkelanjutan menjadi fokus utama. Terutama berkaitan dengan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Menurut Kelly Kambu, KLHS berperan sebagai payung kebijakan dalam RTRW, sehingga aspirasi masyarakat adat dapat diakomodasi sambil menjaga kawasan hutan tetap terlindungi.
Salah satu isu yang muncul adalah permintaan masyarakat adat di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, untuk pengembalian sekitar 14 ribu hektare lahan yang akan dijadikan hutan adat. Lahan tersebut saat ini berstatus hak guna usaha (HGU) milik perusahaan, namun tidak dimanfaatkan.
Evaluasi Status Lahan dan Hak Masyarakat Adat
Menurut Kelly Kambu, melalui mekanisme RTRW dan KLHS, status HGU dapat dikaji ulang dan bahkan dicabut jika dinyatakan tidak layak. Hal ini bisa menjadi langkah untuk mengembalikan lahan kepada masyarakat adat. Saat ini, banyak HGU di Papua Barat Daya “tidur” atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin.
Pihaknya akan melakukan evaluasi bersama kantor pertanahan dan masyarakat adat untuk meninjau status lahan tersebut. Jika dinyatakan sebagai tanah terlantar, maka lahan itu dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah atau masyarakat adat.
Peran KLHS dalam Pembangunan Berkelanjutan
Kelly Kambu menekankan bahwa KLHS memiliki peran penting dalam mengarahkan pembangunan berkelanjutan, terutama terkait pemanfaatan ruang. Misalnya, jika Dinas PU ingin membangun jalan, harus ada pertimbangan dari sisi lingkungan. Bila hasil kajian menunjukkan jalur itu tidak layak secara lingkungan, maka trase jalan harus dialihkan.
Ia berharap seluruh perangkat daerah di kabupaten/kota dapat memperkuat koordinasi dalam meninjau RTRW masing-masing. Tujuannya agar fungsi kawasan hutan tetap terjaga dan pembangunan dapat berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Aspek Utama dalam RTRW
Di dalam RTRW terdapat dua aspek utama: perubahan luasan kawasan hutan dan pemanfaatan ruang pembangunan non-kehutanan. Contohnya seperti jalan, sekolah, pertanian, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya. Jika pembangunan dilakukan di dalam kawasan hutan, maka harus melalui prosedur pelepasan kawasan yang benar.



