Beranda News Pemkot Bandung Hapus Denda PBB Sampai Akhir 2025

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB Sampai Akhir 2025

0
145

Kebijakan Pemkot Bandung: Penghapusan Denda PBB Tahun 2024 ke Bawah

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dengan menghapuskan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah. Program keringanan pajak ini resmi diberlakukan hingga 31 Desember 2025, memberikan waktu yang cukup panjang bagi warga untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran pajak di Kota Bandung.

Alasan Penghapusan Denda PBB

Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan denda ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warga yang masih dalam tahap pemulihan. “Kalau masyarakat masih memiliki tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup membayar pokoknya saja,” ujar Andri, Rabu 8 Oktober 2025.

Ia menegaskan, kesempatan ini hanya berlaku sepanjang tahun 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak mereka. “Ini momentum yang sangat baik. Manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025. Jangan sampai kesempatan ini terlewat karena setelah itu kebijakan penghapusan denda tidak lagi berlaku,” katanya.

Manfaat dan Tujuan Kebijakan

Menurut Andri, program ini juga diharapkan dapat mempercepat pemutakhiran data wajib pajak serta meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) tanpa harus memberatkan masyarakat. Dengan membayar PBB tepat waktu, warga turut berkontribusi langsung terhadap pembangunan dan perbaikan fasilitas umum di Kota Bandung.

“Bayarlah pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kualitas hidup warga Bandung,” paparnya.

Kemudahan Pembayaran PBB

Bapenda Kota Bandung juga telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran yang mudah diakses masyarakat, baik secara offline melalui kantor kecamatan dan bank mitra, maupun online lewat aplikasi dan portal resmi Pemkot Bandung. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

  • Berikut beberapa cara pembayaran PBB yang tersedia:
  • Pembayaran secara offline melalui kantor kecamatan atau bank mitra
  • Pembayaran online melalui aplikasi resmi Pemkot Bandung
  • Akses melalui portal resmi Pemkot Bandung

Strategi Jangka Panjang

Langkah penghapusan denda PBB ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Bandung untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, sekaligus membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan pembangunan Kota Bandung dapat berjalan lebih cepat dan merata di seluruh wilayah.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini