Tuesday, October 15, 2024
DaerahKasus BPR Karya Remaja, Bupati Nina Bawa Data Baru ke Kejati Jawa...

Kasus BPR Karya Remaja, Bupati Nina Bawa Data Baru ke Kejati Jawa Barat

Ads

Bandung – Babak lanjutan kasus BPR Karya Remaja terus bergulir. Kali ini Bupati Indramayu, Nina Agustina, membawa data baru untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Senin (3/4).

Bupati Nina datang langsung ke Kantor Kejati Jabar di Bandung bersama Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Aji Prasetya. Langkah Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR Karya Remaja ini sekaligus peringatan bagi debitur macet bank daerah tersebut.

Menanggapi kedatangan Bupati Nina dan Kepala Kejari Indramayu tersebut, Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Sutan Sinomba menyampaikan terima kasihnya atas inisiatif penyerahan data pendukung.

Sutan menjelaskan data pendukung ini akan digali lebih lanjut dan dipelajari lebih dalam untuk membongkar praktek korupsi berkedok kredit di BPR Karya Remaja.

- Advertisement -

“Ini akan membantu penyidik Kejati Jawa Barat untuk melakukan pengembangan kasus kredit macet BPR Karya Remja Indramayu,” jelas Sutan Sinomba.

Menurut Bupati Nina, data dukung ini menjadi bagian dari sikap Pemkab Indramayu dalam upaya memberantas korupsi. Tujuan lain dari penyerahan data dukung ini juga membantu Kejati untuk mengembangkan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

“Ini komitmen saya selaku Kuasa Pemilik Modal untuk menyelamatkan BPR Karya Remaja agar nasabah tidak dirugikan,” ungkap Nina.

Ia mendukng segala upaya hukum yang sedang berproses saat ini. Kapan pun diminta oleh Kejati, pihaknya akan selalu menyanggupi untuk memberikannya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Kejati telah menahan dua tersangka kasus korupsi BPR Karya Remaja. Yang pertama adalah Direktur Utama, S, dan debitur DH.

Keduanya disangkakan merugikan negara hingga Rp30 miliar dengan modus mencairkan kredit tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini