Kasus Penggelapan Uang Korban Investasi Bodong
Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, kini harus menghadapi berbagai tuntutan hukum terkait dugaan penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Dalam kasus ini, Azam diduga mengambil uang sebesar Rp 11,7 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.
Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari barang bukti dalam perkara investasi bodong yang sedang ditangani. Azam, yang bertugas sebagai jaksa dalam kasus tersebut, disebut menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, ia juga diduga menerima suap dan bekerja sama dengan beberapa pengacara untuk mengambil alih uang korban.
Beberapa pengacara yang terlibat dalam kasus ini antara lain Bonafisius Gunung dan Oktavianus Setiawan. Keduanya juga menjadi terdakwa dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Jaksa menyatakan bahwa Azam menerima uang dari saksi-saksi seperti Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto. Total uang yang diterima mencapai sekitar Rp 11,7 miliar.
Azam menangani perkara investasi bodong yang menjerat Jendry Susanto pada 15 Juli 2022. Dalam kasus tersebut, ada 30 barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang, seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, baht Thailand, dan rupiah senilai puluhan miliar rupiah. Beberapa kelompok korban diwakili oleh beberapa orang, termasuk Wahyu selaku koordinator 68 korban. Nilai kerugian para korban mencapai Rp 39,35 miliar.
Bonafisius Gunung, sebagai pengacara dari Wahyu, dijanjikan akan mendapat 50 persen dari nilai kerugian jika berhasil memenangkan kasusnya. Sementara itu, Oktavianus Setiawan, yang mewakili 761 korban, juga dijanjikan fee 50 persen dari hasil penanganan perkara. Namun, Oktavianus diduga bermain culas dengan mengklaim sebagai pengacara dari 137 korban lainnya yang tergabung dalam paguyuban Bali, yang mengalami kerugian sebesar Rp 80 miliar.
Selain itu, Brian Erik First Anggitya juga menerima kuasa dari 60 korban di Jawa Timur yang mengalami kerugian sebesar Rp 8,3 miliar lebih. Dalam proses hukum ini, Azam meminta manipulasi pengembalian uang milik korban. Ia meminta agar jumlah pengembalian uang dinaikkan dan menetapkan fee tertentu untuk dirinya sendiri.
Tanggung Jawab Atasan Jaksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkap alasan pencopotan Hendri Antoro dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar). Pencopotan dilakukan karena Hendri dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagai atasan. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Hendri seharusnya memiliki tugas pengawasan melekat terhadap jajarannya. Namun, salah satu anggota di bawahnya terlibat aktif dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Anang menjelaskan bahwa kegagalan Hendri dalam menjalankan pengawasan menyebabkan celah bagi tindakan pidana yang dilakukan oleh Azam. Meski demikian, Anang belum bisa memastikan apakah Hendri secara langsung terlibat dalam tindak pidana tersebut. Hanya saja, sanksi disiplin berupa pencopotan dari jabatan telah dijatuhkan terhadap Hendri.
“Yang jelas sudah sanksinya sudah copot dari jabatan, ya kan. Sudah kena sanksi itu, sudah paling berat,” imbuh Anang.
Pasal yang Digunakan dalam Dakwaan
Atas perbuatannya, Azam didakwa dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh Azam dalam kasus ini.



