Kasus Kades yang Dilaporkan atas Dugaan Meminta Selingkuhannya Menggugurkan Kandungan
Seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, berinisial JP (52), dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan meminta selingkuhannya, MYI (40), untuk menggugurkan kandungan. Kejadian ini menimbulkan kontroversi dan perdebatan antara kedua belah pihak.
Hubungan yang Berujung pada Kehamilan
MYI mengungkapkan bahwa ia positif hamil setelah menjalin hubungan asmara dengan JP selama tiga tahun. Setelah memastikan usia kandungan mencapai tujuh minggu, JP disebut-sebut meminta MYI untuk segera melakukan aborsi. Peristiwa ini terjadi saat keduanya sedang berjalan-jalan bersama.
“Sewaktu kami di jalan, ditanya nya, betul nya itu anak Abang, Dek? Kalau anak Abang, kita buanglah, ya.” Itu adalah percakapan yang terjadi antara keduanya, menurut MYI kepada media.
Proses Aborsi dan Masalah Pembayaran
Setelah sepakat, keduanya mencari tempat aborsi hingga ke daerah Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai). Di sana, MYI mengaku kepada perawat bahwa JP adalah suami sahnya, dengan alasan menggugurkan karena faktor usia dan masih memiliki anak kecil.
Namun, masalah muncul saat proses pembayaran. MYI mengaku harus menalangi biaya aborsi sebesar Rp5 juta, yang saat itu hanya ia miliki tunai Rp3 juta. Sisa biaya pun ditutupi dari uang yang diminta JP kepada istrinya, lalu dicairkan melalui ATM.
Ketidakpuasan dan Fitnah
Kekecewaan MYI semakin besar ketika JP tidak kunjung mengganti uang tersebut. Ia merasa difitnah oleh JP telah berbuat asusila dengan pria lain.
“Kalau saja saat itu dia mengganti uang saya, tidak bakal terjadi hal ini. Bahkan, saat ini chat saya sudah diblok sama dia,” ungkap MYI.
Penyangkalan dari Pihak JP
Sementara itu, JP melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan. Pihak JP menyatakan bahwa tidak pernah ada permintaan atau suruhan untuk melakukan aborsi.
“Klien saya menyebutkan bahwa tidak pernah ada permintaan, atau suruhan untuk melakukan aborsi. Itu tidak pernah ada,” ujar kuasa hukum JP.
Terkait kehadiran JP saat proses aborsi, pihak kuasa hukum berdalih bahwa JP hanya sebatas mengantar MYI.
“Kalau klien saya menghantar, apakah itu menjadi menyuruh? Kan tidak,” jelasnya, sembari menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bantuan wajar sesama teman, dan meminta agar kasus ini tidak dihubungkan dengan jabatan Kades kliennya.
Tindakan Hukum yang Diambil
Saat ini, MYI dan kuasa hukumnya telah melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut. MYI menyatakan siap menghadapi proses hukum atas perbuatannya bersama JP.
Menanggapi hal tersebut, pihak JP juga meminta agar pelapor menempuh jalur hukum resmi agar kasus ini menjadi “terang benderang.”



