Sinergi DJP dan Pemda dalam Pengelolaan Data Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) melalui pertukaran data dan pengawasan bersama terhadap wajib pajak. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perpajakan di tingkat pusat maupun daerah.
Hingga kuartal II-2025, DJP telah menerbitkan 26 surat izin Menteri Keuangan untuk pembukaan data dan informasi perpajakan kepada 280 Pemda. Data tersebut mencakup sebanyak 13.985 wajib pajak yang masuk dalam 533 daftar sasaran pengawasan bersama. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan pertukaran data antara pusat dan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa data dan informasi yang diperoleh dari kolaborasi ini digunakan secara optimal untuk mengevaluasi kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak. Hal ini disampaikan oleh Bimo dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah 2025, pada Rabu (15/10/2025).
Tingkat Kepatuhan dan Kelengkapan Data
Berdasarkan evaluasi sepanjang periode 2019 hingga 2024, tingkat kepatuhan agregat wajib pajak baru mencapai 44,3%, sedangkan tingkat kelengkapan data mencapai 55,63%. Meskipun angka ini menunjukkan kemajuan, Bimo menekankan bahwa masih ada pekerjaan rumah bersama antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas data dan tingkat kepatuhan.
“Tentu ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk meningkatkan tingkat kepatuhan maupun tingkat kelengkapan antara DJP, DJPK dan para Pemda,” ujarnya.
Hasil Pengawasan Bersama
Hasil pengawasan bersama atas realisasi penerimaan pajak pusat hingga kuartal II-2025 tercatat mencapai Rp 26,8 miliar. Sementara itu, penerimaan pajak daerah hasil pengawasan bersama dengan Pemda mencapai Rp 175,98 miliar. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan dari kerja sama antara DJP dan Pemda dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, kolaborasi juga terlihat dalam pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program ini diterapkan oleh Pemda sebelum pemberian layanan publik tertentu. Hingga akhir 2024, program KSWP yang dimonitor oleh Stranas Pencegahan Korupsi menunjukkan peningkatan pendaftaran NPWP sebesar 13% dan peningkapan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) juga sebesar 13%.
Manfaat Kolaborasi Antara Pusat dan Daerah
Kolaborasi antara DJP dan Pemda tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga membantu dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan. Dengan adanya pertukaran data yang lebih baik, wajib pajak dapat lebih mudah dipantau dan diawasi, sehingga mengurangi risiko kecurangan atau pemalsuan data.
Selain itu, kolaborasi ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat, karena pengelolaan pajak yang lebih efisien akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik. Dengan data yang lebih lengkap dan akurat, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Tantangan dan Peluang Masa Depan
Meski ada progres yang signifikan, masih terdapat tantangan dalam menjaga konsistensi dan kualitas data yang diperoleh dari Pemda. Beberapa daerah masih menghadapi kendala dalam pengumpulan dan pengelolaan data pajak. Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugas pajak di tingkat daerah.
Selain itu, pentingnya edukasi dan sosialisasi terhadap wajib pajak juga menjadi fokus utama. Dengan kesadaran yang lebih tinggi, wajib pajak akan lebih mudah memahami kewajiban mereka dan lebih patuh dalam memenuhi aturan perpajakan.
Kesimpulan
Kolaborasi antara DJP dan Pemda dalam pengelolaan data pajak adalah langkah strategis yang sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan. Dengan kerja sama yang kuat dan komitmen bersama, diharapkan dapat tercapai peningkatan kualitas data dan tingkat kepatuhan wajib pajak yang lebih baik. Ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak dan pembangunan nasional secara keseluruhan.



