Beranda News KPK Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut

KPK Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut

0
162



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2024.

Beberapa saksi yang diperiksa antara lain:

  • Wiraswasta Makmun Sukarma H
  • Karyawan BUMN Abu Amin
  • Bendahara Pengeluaran Pembantu Ahmad Husni Harahap
  • PNS/Fungsional pada Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal Muara Pardomuan Dalimunte alias Domu
  • Kaur Tata Usaha Muhammad Falah Hudati
  • Tenaga honorer Sihar Manro Sinaga
  • Tenaga honorer PU Umar Hadi
  • PNS Kementerian PU–Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara Manaek Manalu
  • Kasi Bina Marga UPT Gunung Tua Sugianto
  • Plt Kadis PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara Hendrik Harahap
  • Pegawai Negeri Sipil Daskur Poso A Hasibuan
  • Pegawai Negeri Sipil Ryan Muhammad
  • Mantan Honorer UPTD Dinas PUPR Gunung Tua Muhammad Fikri

Sebelumnya, Topan Ginting pernah menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 2 Oktober 2025, menghadirkan dua terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.

Selain Topan Ginting, saksi lain yang dihadirkan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar dan mantan Kepala Polres Tapanuli Selatan Yasir Ahamadi.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta Topan Ginting, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR periode Februari hingga Juni 2025, menjelaskan detail proyek pembangunan jalan di Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam sidang sebelumnya, berdasarkan kesaksian Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun, anggaran kedua proyek jalan tersebut tidak masuk dalam APBD 2025. Namun, proyek dua jalan tersebut menggunakan anggaran yang diambil dari pos lain berdasarkan Peraturan Gubernur atau Pergub sebagai dasar hukum.

Perlu diketahui bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait. KPK akan terus melakukan pengumpulan bukti dan keterangan untuk memastikan kejelasan perkara ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini