Penyidik KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Saiful Mujab, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kakanwil Kemenag Jateng), dalam kasus dugaan penyimpangan terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya indikasi praktik korupsi yang diduga terjadi selama masa kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di bawah pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Saiful Mujab, saat itu menjabat sebagai Direktur Pelayanan Haji sekaligus Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, diperiksa terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan proporsi kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, perubahan tersebut menyebabkan penurunan signifikan jumlah jamaah haji reguler dari sekitar 18.400 menjadi hanya 10.000 orang. Hal ini berdampak besar pada penyelenggaraan ibadah haji reguler yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Proses Pemeriksaan dan Penyelidikan
Penyidik KPK juga menggali informasi lebih lanjut dari Saiful Mujab mengenai mekanisme pengambilan keputusan pembagian kuota 50:50 di internal Kemenag. Termasuk siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana prosesnya berlangsung. Tujuannya adalah untuk memahami sejauh mana pengetahuan saksi mengenai konstruksi perkara ini serta alasan munculnya kebijakan 50-50.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada haji khusus, tetapi juga pada haji reguler karena keduanya terdampak oleh adanya diskresi pembagian kuota. KPK ingin memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji baik reguler maupun khusus dapat berjalan secara adil dan transparan.
Respons Saiful Mujab
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Saiful Mujab enggan memberikan komentar kepada wartawan. Saiful yang mengenakan batik biru lengan panjang dan masker hitam hanya menjawab singkat saat ditanya tentang materi pemeriksaan maupun dugaan aliran dana ke Kemenag untuk mendapatkan kuota haji khusus.
“Enggak,” ujarnya singkat saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Dampak Kebijakan pada Pelaksanaan Ibadah Haji
Dampak dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan ini sangat terasa bagi pelaksanaan ibadah haji reguler yang dikelola langsung oleh Kementerian Agama serta haji khusus yang dikelola oleh asosiasi dan biro travel. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini agar dapat diambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap Saiful Mujab merupakan bagian dari upaya KPK dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai sistem yang ada dan merasa aman dalam menjalankan ibadah sesuai dengan aturan yang berlaku.



