Saturday, October 5, 2024
KriminalLakukan Penganiayaan, Belasan Anggota Ormas di Subang Ditahan

Lakukan Penganiayaan, Belasan Anggota Ormas di Subang Ditahan

Ads

Subang – Belasan anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Subang harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindak pengrusakan dan penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/4) lalu di sekretariat ormas yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani, Blok Jagal, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, sebanyak 19 orang anggota ormas tersebut telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini bermula ketika anggota ormas yang berada di wilayah Pantura merasa tidak puas dengan kepemimpinan ormas saat ini. Sejumlah anggota ormas tersebut kemudian mendatangi sekretariat ormas di pusat Kota Subang untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka.

- Advertisement -

Dalam aksi tersebut, kelompok yang dipimpin oleh seseorang yang dikenal sebagai Canadi langsung melakukan pengrusakan terhadap bangunan sekretariat ormas dan melakukan kekerasan fisik terhadap beberapa individu yang berada di dalamnya.

“Motif dari tindakan pengrusakan dan penganiayaan tersebut adalah akibat dari kisruh internal atau dualisme dalam kepengurusan ormas tersebut,” ungkap Ariek, Jum’at (19/4/2024).

Polisi berhasil menyita 7 unit mobil dan 3 unit sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka selama aksi, serta mengamankan barang bukti lainnya.

Akibat insiden ini, tiga orang anggota ormas mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama anggota ormas dari wilayah Pantura. Selain itu, sekretariat ormas serta beberapa kendaraan yang terparkir di lokasi juga mengalami kerusakan.

Ariek menambahkan bahwa 19 anggota ormas tersebut akan dijerat dengan Pasal 200 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, atau Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Dalam hal ini, kami mengecam segala bentuk tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Subang. Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ariek.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini