Layanan SIM Keliling Karawang, 30 September 2025 di PATEN

0
155

Layanan SIM Keliling Karawang Kembali Beroperasi

Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat Kabupaten Karawang. Layanan ini berlangsung selama enam hari, mulai dari hari Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional yang berbeda-beda setiap harinya. Warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk melakukan perpanjangan atau pengajuan SIM baru.

Layanan SIM Keliling Karawang diadakan dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, namun pendaftaran terakhir dilakukan pada pukul 13.00. Pada hari Sabtu, layanan hanya tersedia hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa langsung mengurus perpanjangan SIM di lokasi yang ditentukan oleh Satlantas Polres Metro Karawang.

Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan semua persyaratan telah dipersiapkan. Selain itu, biaya yang diperlukan juga harus disiapkan agar proses pengurusan berjalan lancar dan efisien.

Jadwal SIM Keliling Karawang Bulan September 2025

Berikut adalah jadwal lengkap layanan SIM Keliling Karawang untuk bulan September 2025:

  • Senin: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Pospol Dawuan
  • Selasa: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Gebyar PATEN. Khusus tanggal 30 September 2025, layanan akan digelar di Kecamatan Telagasari.
  • Rabu: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Telagasari/Rengasdengklok
  • Jumat: Pukul 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
  • Sabtu: Pukul 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang

Catatan Penting

  • Layanan SIM Keliling di hari Kamis, minggu ke 1 dan 3 akan diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).
  • Sementara di minggu ke 2 dan 4, layanan akan berlangsung di Rengasdengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
  • Untuk jadwal PATEN, sesuaikan dengan jadwal Pemda setempat.

Lokasi SIM Keliling Karawang

Beberapa lokasi utama SIM Keliling Karawang antara lain:

  • Dawuan Cikampek: Berada di Pos Polantas Dawuan
  • Mega Mall: Parkiran Depan Mega Mall

Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggalnya untuk mengajukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru.

Persyaratan Pengajuan SIM

Untuk pengajuan SIM baru atau perpanjangan SIM A dan C, berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan:

  • Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
  • Menyertakan KTP asli beserta fotocopy
  • Melampirkan surat keterangan sehat

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, proses pengurusan SIM akan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum datang ke lokasi SIM Keliling.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini