Indramayu, Reformasi.co.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata, di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Minggu (27/10/2024), yang dihadiri sebanyak 100 orang dari berbagai elemen masyarakat termasuk para kelompok penggerak pariwisata.
Dalam paparannya, Ono Surono mengungkapkan, peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemetaan, pengembangan potensi dan pencanangan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerjasama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan serta pembiayaan.
Ono menjelaskan, Jawa Barat memiliki potensi dalam keunikan karakteristik alam, budaya, dan buatan yang khas, yang dapat mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan potensi Desa Wisata.
Dengan adanya Perda Desa Wisata ini, lanjut Ono, sebagai upaya pemanfaatan potensi alam dan budaya, pemberdayaan masyarakat dan percepatan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan.
Selain itu, melalui Perda ini juga sebagai upaya mengembangkan Desa Wisata di Jawa Barat, Pemprov Jabar melibatkan Pemda/ Pemkot dan Pemdes, berperan menumbuhkan dan mengembangkan Desa Wisata di wilayahnya, termasuk upaya pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut.
“Dalam sosialisasi perda ini, kita mengajak masyarakat untuk dapat mengetahui dan mengenal serta bagaimana menciptakan sebuah desa wisata dengan potensi alam yang ada di desanya masing-masing,” terangnya
Ono menyebut, Jawa Barat memiliki segudang kekayaan alam yang bisa dieksplorasi lebih dalam untuk wisata, termasuk seni dan budaya nya yang bisa menjadi objek wisata juga.
“Misalnya, di Desa Cikawung, khususnya Kampung Ciwado, memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata alam dan religi,” jelasnya
Ia menambahkan, secara geografis, desa ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Sumedang, menawarkan pemandangan perbukitan yang asri dan udara yang sejuk.
Selain itu, kawasan ini juga kaya akan situs cagar budaya, seperti Batu Pelalanang, Pewadonan dan Situs Bubut, yang menjadi daya tarik tambahan bagi wisatawan yang tertarik dengan wisata sejarah dan religi.
“Keberadaan situs-situs cagar budaya ini memberikan nilai lebih bagi pengembangan wisata Ciwado. Selain itu, lokasinya yang dekat dengan akses tol Cikedung juga memudahkan wisatawan untuk berkunjung,” terangnya
Seperti diketahui, 3 desa di Kabupaten Indramayu yang berhasil mewujudkan desanya memiliki destinasi wisata telah memperoleh penghargaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI sebagai Desa Wisata.
Diantara desa yang memperoleh penghargaan Desa Wisata dari Kemenparekraf RI adalah Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder, Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra dan Desa Cikawung Kecamatan Terisi.
Penghargaan Desa Wisata untuk Desa Cangkingan dengan desa digitalnya, Desa Ujunggebang dengan Panorama Pantai Plentongnya dan Desa Cikawung dengan nuansa wisata alam Ciwado yang alaminya.