Beranda News Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak UMKM Sampai 2029

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak UMKM Sampai 2029

0
151

Keringanan Pajak untuk UMKM Diperpanjang hingga 2029

Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah tarif pajak penghasilan (PPh) final yang tetap dipertahankan pada tingkat 0,5 persen untuk omzet hingga Rp4,8 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataannya di Jakarta.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari delapan program akselerasi pemerintah yang diterapkan pada kuartal IV tahun 2025. Tujuan utamanya adalah memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan stabil dan menjaga kesejahteraan masyarakat. “PPh final akan tetap diberlakukan hingga 2029, dengan besaran tarif hanya 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar,” jelas Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga mengambil langkah lain untuk mendukung sektor pariwisata. Kebijakan tersebut mencakup penanggungan pajak PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor pariwisata yang memiliki gaji di bawah Rp10 juta. Diperkirakan, kebijakan ini akan melibatkan sekitar 552 ribu pekerja yang bekerja di hotel, restoran, dan kafe.

Berbagai Program Pendukung Lainnya

Tidak hanya terbatas pada pajak, pemerintah juga menyediakan berbagai bentuk bantuan lainnya. Misalnya, bantuan pangan akan diberikan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat. Selain itu, diskon iuran JKK-JKM diberikan bagi 731 ribu pekerja transportasi. Adapun program padat karya yang disiapkan mampu menyerap sebanyak 215 ribu pekerja.

Kebijakan-kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menko Perekonomian menegaskan bahwa pihaknya terus memantau dan mempercepat pelaksanaan program-program tersebut.

Komitmen Presiden untuk UMKM

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pelaku UMKM. Ia menekankan bahwa pemerintahan saat ini akan menjaga pengeluaran pajak UMKM pada tingkat yang sangat rendah.

“Pemerintahan Pak Prabowo akan menjaga pengeluaran UMKM untuk pajak sekecil-kecilnya,” ujar Muhaimin dalam sebuah acara di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Ia menilai bahwa kebijakan pajak yang ringan merupakan salah satu bentuk perlindungan agar UMKM dapat berkembang secara konsisten.

Ia juga optimistis bahwa kebijakan relaksasi pajak ini akan terus diperpanjang sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM. “Pajak sekecil-kecilnya untuk UMKM selamanya harus diterapkan untuk UMKM kita,” tambahnya.

Kolaborasi dengan Pelaku UMKM

Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan pelaku UMKM demi mencapai target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan. “Seluruh pejabat pemerintah, termasuk saya, bahu-membahu, berkolaborasi seperti yang diperintahkan Bapak Presiden untuk benar-benar mencapai target yang tepat sasaran,” ujarnya.

Pemerintahan Prabowo telah merilis paket stimulus ekonomi yang terdiri dari 8 program akselerasi pada 2025, 4 program yang dilanjutkan pada 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja. Salah satu klausul utama dari paket stimulus ini adalah pemberian PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM.

Muhaimin Iskandar memastikan bahwa Kemenko Pemberdayaan Masyarakat akan bekerja keras agar stimulus ekonomi ini berjalan efektif dan mampu membantu mengentaskan kemiskinan serta menyerap tenaga kerja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini