Saturday, October 5, 2024
NasionalPenampakan Toyota Camry Milik Harun Masiku, Ada Dokumen Didalamnya

Penampakan Toyota Camry Milik Harun Masiku, Ada Dokumen Didalamnya

Ads

Jakarta, Reformasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dari sebuah mobil milik Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa mobil tersebut baru ditemukan setelah dibiarkan terparkir selama bertahun-tahun di sebuah apartemen yang terletak di Jakarta Pusat.

“Di dalam mobil itu kami menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan HM,” ujar Asep saat berbicara kepada sejumlah wartawan di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (12/9/2024).

Mobil tersebut, kata Asep, diketahui milik Harun dan telah terparkir selama dua tahun di Thamrin Residence. Penemuan ini terjadi pada bulan Juni lalu.

- Advertisement -

“Mobil yang digunakan oleh tersangka ditemukan di Thamrin Residence,” jelas Asep.

“Sudah terparkir di sana selama dua tahun,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa penemuan mobil ini merupakan bukti nyata bahwa lembaga antikorupsi tersebut serius dalam melacak keberadaan Harun Masiku, yang telah menjadi buronan selama lima tahun.

Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDIP, terlibat masalah hukum karena diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU.

Suap ini diduga bertujuan agar Harun bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang telah terpilih menjadi anggota DPR namun meninggal dunia sebelum dilantik.

Dilaporkan bahwa Harun menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai suap untuk memuluskan jalannya ke kursi DPR.

Selain Harun, dua orang lainnya juga terlibat dan diproses oleh KPK dalam kasus ini, yaitu Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful Bahri.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini