Beranda News Pencuri Utang di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Incar Motor Pelajar dan Lansia

Pencuri Utang di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Incar Motor Pelajar dan Lansia

0
128

Tiga Debt Collector Gadungan Ditangkap di Kelapa Gading

Polisi dari Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai debt collector palsu. Mereka sering kali berada di sekitar flyover Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan sasaran para pelajar dan lansia. Modus operandi mereka cukup cerdas dan mengandalkan kepercayaan korban untuk mendapatkan kendaraan bermotor.

Para pelaku ini memanfaatkan situasi tertentu untuk mengelabui korban. Mereka kerap berpura-pura sebagai pihak leasing dan meminta kunci motor yang menggunakan sistem smartkey. Hal ini dilakukan di sekitar area flyover Kelapa Gading dan Cempaka Putih. Banyak korban yang menyerahkan motornya secara sukarela karena percaya bahwa mereka adalah pihak leasing.

Korban yang menjadi target utama adalah kelompok rentan seperti anak sekolah, pengendara yang sendirian, maupun lansia. Pelaku lebih memilih korban yang mudah diintimidasi agar tidak melawan. Menurut informasi dari Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, para pelaku tidak pernah menyasar korban yang berboncengan karena takut aksi mereka terbongkar dan mendapat perlawanan.

Dalam setiap aksinya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Salah satu dari mereka bertugas sebagai joki motor, sedangkan yang lainnya melakukan percakapan dengan korban dan meyakinkan bahwa motornya memiliki tunggakan cicilan. Selain itu, pelaku juga pura-pura mengajak korban ke kantor leasing untuk konfirmasi cicilan.

Seorang pelaku lain bertugas mengambil identitas atau barang milik korban, seperti KTP, SIM, hingga STNK. Saat dalam perjalanan, pelaku tersebut sengaja menjatuhkan dokumen korban ke jalan. Ketika korban menunduk untuk mengambilnya, motor langsung dibawa kabur oleh pelaku lain.

Menurut pengakuan tersangka, mereka telah melakukan aksi tujuh kali di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Setelah menguasai motor korban, kendaraan tersebut kemudian dijual ke penadah. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mencari penadah hasil kejahatan ini.

Seto mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan kendaraan kepada orang yang mengaku sebagai debt collector. Jika merasa diintimidasi, segera datangi Polsek atau pos Polisi terdekat. Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Kelapa Gading dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Selain itu, Seto memastikan bahwa para pelaku tidak tergabung dalam kelompok besar. Mereka selalu bekerja dalam tiga orang saat melakukan aksi. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya modus penipuan yang semakin canggih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini