Jakarta, Reformasi.co.id – Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merilis jadwal resmi untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, sebagai tanggapan terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait jadwal seleksi PPPK 2024.
Vino menegaskan bahwa belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal tersebut.
Dia juga mengimbau para calon peserta untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi yang akan diumumkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
“Kami sarankan terus pantau kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi terbaru,” kata Vino, pada Rabu (25/9/2024) kemarin.
Lebih lanjut, Vino menekankan bahwa BKN tidak dapat menanggapi informasi yang bukan bersumber dari kanal resmi pemerintah.
“BKN tidak memberikan komentar terkait isu yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, sempat menyebut bahwa seleksi PPPK 2024 kemungkinan akan dibuka setelah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 ditutup, diperkirakan sekitar bulan September.
“Setelah CPNS, kita langsung lanjutkan (PPPK). Sepertinya pada bulan September,” ujar Azwar pada Agustus 2024 lalu.
Dia juga menjelaskan bahwa keterlambatan pembukaan seleksi PPPK 2024 disebabkan oleh beberapa kendala teknis di daerah-daerah tertentu.
Selain itu, seleksi PPPK akan memprioritaskan tenaga honorer dan data yang sudah terdaftar di BKN.
Formasi dan Kriteria Pelamar PPPK 2024:
- Jumlah Formasi: 1.030.554 formasi, terdiri dari jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP).
- Kriteria Pelamar:
- Eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Minimal memiliki pengalaman kerja selama dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
- Batasan Pelamaran:
- Hanya bisa melamar di instansi tempat bekerja saat ini.
Persyaratan Disabilitas:
- Harus melampirkan surat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, serta video singkat kegiatan sehari-hari.
Pengalaman Kerja:
- Minimal dua tahun untuk jabatan pelaksana dan JF tingkat pemula, terampil, serta ahli pertama.
- Minimal tiga tahun untuk JF tingkat ahli muda. (Pengawasan sekolah dan dosen dikecualikan dari ketentuan ini).
Persyaratan Khusus untuk Dosen:
- Dua tahun sebagai asisten ahli.
- Tiga tahun sebagai lektor (S3) atau lima tahun untuk lektor (S2).
- Lima tahun sebagai lektor kepala.
Pengalaman Guru:
- Pengalaman minimal delapan tahun.
- Bukti pengalaman kerja berupa surat keterangan dari pimpinan unit kerja.
Pilihan Seleksi:
- Pelamar hanya dapat memilih untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 atau CPNS 2024, tidak keduanya.