Wednesday, January 15, 2025
PendidikanPengertian DTKS, Tujuan, dan Cara Daftarnya

Pengertian DTKS, Tujuan, dan Cara Daftarnya

Ads

Reformasi.co.id – Saat ini Kementerian Sosial memiliki basis data sendiri sebagai acuan penyaluran bantuan sosial. Basis data ini disebut dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau disingkat DTKS.

Apa itu DTKS? Bagaimana cara daftar DTKS? Semuanya akan dibahas disini secara lengkap.

Pengertian DTKS

DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS sendiri merupakan sebuah data induk yang dikelola oleh Kemensos yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan SUmber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Pengertian itu diambil dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Advertisement -

Sementara itu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Tujuan Dibuatnya DTKS

DTKS dibuat untuk acuan pemberian bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang terdaftar di DTKS. Sumber bantuan itu berasal dari APBN maupun APBD.

Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilakukans ecara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian, lembaga, pemda, maupun masyarakat.

Cara Daftar DTKS

Untuk mendaftarkan diri maupun pemerlu bantuan kesejahteraan sosial, Anda bisa melihat alur langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
  2. Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
  3. Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
  4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
  5. Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
  6. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
  7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Cara Mengecek Nama Sendiri di DTKS

Untuk memastikan apakah nama Anda sudah masuk di DTKS atau belum, caranya bisa dengan mengunjungi laman cekbansos. Silakan masukkan nama yang akan dicek pada laman tersebut.

Laman ini memang tidak spesifik menyebutkan data secara detail. Jadi dalam satu desa atau kelurahan bisa jadi ada nama yang kembar. Untuk membedakannya hanyalah umur saja.

Namun Anda bisa memastikan data yang pastinya ke operator SIKS-NG yang ada di keluarahan maupun desa. Silakan bawa KK maupun KTP ke kantor kelurahan atau desa setempat.

Siapa Saja yang Ada di DTKS?

Berdasarkan tujuannya, maka nama-nama yang ada di DTKS merupakan warga yang memerlukan bantuan kesejahteraan sosial. Dengan kata lain, mereka yang merupakan fakir miskin seharusnya masuk dalam daftar.

Apabila Anda menemukan orang yang sudah sejahtera masuk dalam daftar DTKS, maka bisa melakukan sanggahan ke laman cekbansos diatas. Sebaliknya, Anda bisa mengusulkan nama fakir miskin ke DTKS dengan alur seperti diatas.

Demikian pengertian DTKS yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

PenulisAbdul Jani

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini