Sunday, April 28, 2024
KriminalPolres Indramayu Tangkap Dua Pelaku Curas yang Menyekap Korban

Polres Indramayu Tangkap Dua Pelaku Curas yang Menyekap Korban

Indramayu – Polres Indramayu yang merupakan bagian dari Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang mahasiswi di Desa Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pada Jum’at (29/3/2024), dua tersangka utama berhasil diamankan bersama dengan seorang penadah barang curian.

Menurut keterangan resmi yang diperoleh dari Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, kedua tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 22 Maret 2024.

Salah satu tersangka, M A, berhasil diamankan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, sementara M F ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Keduanya melakukan perlawanan saat penangkapan dilakukan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.

Keterangan dari Kapolres juga mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini didasarkan pada penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di mesin ATM yang digunakan oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku dapat diketahui dengan cepat, memungkinkan penangkapan yang tepat.

Kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Korban, yang saat itu berada sendirian di rumahnya, disatroni oleh tersangka yang menggunakan penutup wajah. Korban kemudian dibekap dan diikat, sementara barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan emas, dan kartu ATM miliknya digondol oleh pelaku.

Modus operandi yang digunakan pelaku melibatkan penyekapan korban menggunakan lakban kertas pada bagian mata, tangan, dan kaki, sebelum melakukan pencurian terhadap barang-barang berharga korban.

Para pelaku juga telah merencanakan aksi ini seminggu sebelumnya untuk menguasai harta milik korban.

Atas perbuatannya, M A dan M F dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan R D N dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, berharap bahwa penangkapan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Terkini

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com