Karawang – Satuan Tugas Saber Pungli (Satgas Saber Pungli) berhasil membekuk puluhan pelaku pungutan liar (pungli) selama libur Lebaran di Karawang. Mayoritas dari mereka terlibat dalam modus pungli parkir liar dengan menetapkan tarif yang tinggi.
Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, Ketua Satgas Saber Pungli Karawang, menyatakan bahwa setidaknya 25 orang telah ditangkap karena dugaan praktik pungli yang mereka lakukan.
“Kami berhasil mengamankan 25 orang yang diduga terlibat dalam pungli di berbagai lokasi di Karawang selama masa liburan Lebaran,” ujar Pras, Jumat (19/4/2024).
Selain menangkap 25 orang yang diduga terlibat dalam pungutan liar, Pras juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita uang tunai sebesar Rp516 ribu yang diduga merupakan hasil dari praktik pungli tersebut.
“Pelaku pungli kami tangkap berdasarkan aduan dari pengunjung maupun pengelola di berbagai pusat keramaian seperti kawasan pertokoan, pasar, terminal, dan tempat-tempat wisata di Karawang,” jelasnya.
Aparat berhasil menangkap 25 pelaku pungli melalui operasi penyisiran yang dilakukan mulai tanggal 26 Maret hingga 16 April 2024, baik sebelum maupun sesudah hari raya Idul Fitri.
Meskipun demikian, Pras mengungkapkan dugaannya bahwa masih banyak pelaku pungli yang beroperasi di luar rentang waktu tersebut.
“Kami melakukan operasi sejak 26 Maret hingga 16 April, mereka tertangkap karena kegiatan penyisiran Tim Saber Pungli. Namun, di luar periode tersebut, kemungkinan masih ada praktik pungli di wilayah Karawang,” tambahnya.
Mayoritas dari pelaku pungli terlibat dalam modus pungli parkir liar, di mana mereka menetapkan tarif parkir kendaraan tanpa memiliki karcis resmi.
“Mayoritas praktik pungli dilakukan dengan modus parkir liar, di mana para pelaku ini menetapkan harga parkir seenaknya tanpa memiliki karcis resmi. Misalnya, tarif yang seharusnya Rp2 ribu, mereka menetapkan hingga Rp5 ribu dengan alasan libur Lebaran padahal tidak ada karcis yang diberikan,” paparnya.
Tak hanya itu, pelaku pungli juga ditemukan di kawasan wisata yang menjalankan aksinya dengan menjadi tukang parkir.
“Di tempat wisata, terdapat pelaku pungli yang berpura-pura menjadi petugas parkir liar dan menetapkan biaya parkir sekitar Rp5 ribu untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk kendaraan roda empat,” ungkap Pras.
Lebih lanjut, pihak berwenang sedang memproses para pelaku pungli di Mapolres Karawang dengan mengedepankan proses musyawarah atau Restorative Justice.
“Kami melakukan proses hukum terhadap para pelaku di Mapolres, namun kami mengutamakan musyawarah atau Restorative Justice, seperti pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut agar tercipta efek jera,” pungkasnya.