
Pendapat Menteri Keuangan terhadap Gerakan Donasi Rp1.000 per Hari di Jawa Barat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan tanggapan terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yaitu gerakan donasi sebesar Rp1.000 per hari dari masyarakat Jabar. Kebijakan ini menarik perhatian publik karena menuai pro dan kontra.
Gerakan tersebut ditujukan kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pelajar, hingga masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk mendukung pembiayaan pendidikan dan kesehatan, khususnya yang bersifat darurat dan mendesak. Purbaya menilai bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif daerah yang menjadi kewenangan pemerintah setempat. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan atau kewajiban dari pemerintah pusat terkait hal ini.
“Terserah kepada pemerintah daerah dan warganya. Tapi dari pemerintah pusat, tidak ada kewajiban untuk melakukan itu. Jadi, boleh aja kalau mau,” ujar Purbaya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 7 September 2025.
Surat Edaran dan Mekanisme Donasi
Kebijakan ini diwujudkan dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada bupati/wali kota, kepala perangkat daerah, dan kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa donasi dilakukan sebagai bentuk semangat gotong royong dan nilai-nilai silih asih, silih asah, serta silih asuh khas masyarakat Sunda. Setiap ASN, pelajar, dan masyarakat diimbau untuk menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai wujud kesetiakawanan dan sukarela sosial.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan mekanisme donasi dilakukan secara transparan melalui rekening khusus di Bank BJB dengan format nama “Rereongan Poe Ibu (nama instansi/sekolah/unsur masyarakat)”.
Seluruh pelaporan dana akan disampaikan secara terbuka melalui aplikasi Sapawarga, Portal Layanan Publik, dan media sosial masing-masing wilayah.
Tanggapan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Adi Komar, menegaskan bahwa program ini diharapkan menjadi kekuatan sosial baru bagi masyarakat Jabar. “Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa,” ujarnya.
Meskipun niatnya dinilai mulia, banyak pihak menilai pelaksanaannya perlu diawasi agar tetap sukarela, tidak membebani masyarakat, serta tidak menimbulkan persepsi bahwa donasi ini adalah kewajiban terselubung.
Pandangan Ekonom Universitas Padjadjaran
Menurut ekonom Universitas Padjadjaran (Unpad), Ferry Hadiyanto, harus ada pertimbangan secara aturan agama terkait Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurutnya, pertimbangan dari sisi aturan agama agar gerakan Rp1.000 per hari itu benar-benar maslahat.
“Harus ada pertimbangan secara aturan agama terkait ini. Biar benar-benar maslahat,” ujar Ferry kepada Pikiran-rakyat.com, Selasa, 7 Oktober 2025.
Dosen FEB Unpad itu mengatakan jangan hanya melihat nilai jika 1 juta orang bayar Rp1.000 jadi Rp1 miliar. Tapi kata dia, harus ada aturan pasti kalau pemerintah mau menghimpun dana masyarakat.
“Karena konsekuensinya pemerintah harus buat pula aturan monev-nya! Dan ini tidak mudah termasuk juga peruntukan uang tersebut buat apa saja? Misalnya apakah dana buat memperkuat ‘mandatory spending’ infrastruktur, kesehatan dan pendidikan?” kata Ferry.
Dia menilai jika mau direalisasikan dana tersebut, pemerintah harus memikirkan pula teknis tata kelolanya.
“Siapa yang menjadi leading sector untuk bertanggung jawab atas kebijakan ini? Lalu secara kelembagaan juga apakah ada mekanisme kerjasama dengan stakeholders lainnya??,” kata Ferry.
Terakhir kata dia, bagaimana aspek collecting dari kebijakan Dedi Mulyadi tersebut. “Apakah mau seperti mekanisme pajak atau mekanisme retribusi?” katanya.



