Beranda News Sidang Perdata Nikita Mirzani Rp244 Miliar Ditunda, Ini Alasan Kuasa Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani Rp244 Miliar Ditunda, Ini Alasan Kuasa Hukum

0
145

Sidang Perdata Nikita Mirzani Ditunda Karena Ketidakhadiran Pihak Terkait

Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp244 miliar yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, harus ditunda. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran salah satu pihak dalam persidangan. Kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa penyebab penundaan adalah ketidakhadiran pihak turut tergugat, yaitu PT Bumi Parama Wisesa selaku developer perumahan.

Pihak yang tidak hadir atau mangkir dari persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/10) adalah PT Bumi Parama Wisesa. Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawala, menjelaskan bahwa pihak developer tidak memberikan alasan yang jelas untuk ketidakhadirannya.

“Turut tergugat belum bisa datang tapi tidak memberikan alasan yang jelas kenapa ketidakhadirannya itu,” ujar Usman Lawala usai sidang.

Menurutnya, kehadiran pihak developer sangat penting karena menyangkut kelengkapan formil gugatan. Tanpa kehadiran mereka, gugatan bisa dianggap cacat formil.

“Kehadiran dia (developer) untuk melengkapi formalitas dari gugatan ini. Sehingga kalau dia tidak ditarik, formalitas dari gugatan ini menjadi cacat. Maka hukumnya wajib dia ditarik untuk menjadi pihak dan didudukkan sebagai turut tergugat,” jelas Usman.

PT Bumi Parama Wisesa ditarik sebagai pihak dalam perkara ini karena adanya dugaan keterkaitan dengan proses transaksi keuangan yang menjadi pokok permasalahan gugatan. Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan kembali melayangkan panggilan resmi.

“Meskipun surat panggilan sudah diterima secara sah, hakim memutuskan bahwa terhadap hal itu, sesuai dengan hukum acara, patut dipanggil sekali lagi secara hukum,” tambahnya.

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini akan dilanjutkan kembali pada 22 Oktober mendatang dengan agenda memanggil kembali pihak turut tergugat.

Perubahan Gugatan Nikita Mirzani

Sebelumnya, Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasinya terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, untuk kedua kalinya. Sebelumnya, Nikita Mirzani telah dua kali menggugat Reza Gladys dalam kasus perdata. Namun dua kali pula ibunda Laura Meizani memilih mencabut gugatan tersebut.

Permohonan pencabutan gugatan wanprestasi Nikita Mirzani bernilai Rp114 miliar diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025). “Sudah resmi (dicabut). Sudah diajukan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), secara persidangan juga saya hadir di persidangan. Jadi sudah resmi (dicabut),” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi.

Kuasa hukum Nikita menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan karena pihaknya telah mengajukan gugatan baru terkait perbuatan melawan hukum. Tak tanggung-tanggung, nilai tuntutan mencapai Rp 244 miliar.

Perkembangan Terbaru dalam Kasus Ini

Dengan penundaan sidang ini, pihak Nikita Mirzani dan para pengacaranya akan terus mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti yang diperlukan untuk melengkapi proses hukum. Pihak developer, PT Bumi Parama Wisesa, akan diminta untuk hadir dalam persidangan berikutnya agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, penundaan ini juga menunjukkan betapa pentingnya kehadiran semua pihak dalam proses peradilan. Setiap langkah yang diambil oleh pengadilan dan kuasa hukum harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan adanya gugatan baru ini, kasus Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan suaminya akan terus berlangsung dan mungkin akan menghasilkan putusan yang lebih signifikan. Masyarakat dan penggemarnya akan tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini