Program Kampung Bahagia di Kota Jambi Dijaga oleh Ombudsman
Program Kampung Bahagia yang berlangsung di Kota Jambi kini mendapat perhatian khusus dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Saat ini, program tersebut sedang dijalankan di 67 RT sebagai proyek percontohan. Tujuan utamanya adalah untuk membangun komunitas yang lebih solid dan mandiri melalui pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan Diseminasi Sistem Pencegahan Maladministrasi dilaksanakan pada Rabu, 9 Oktober 2025, dengan mengundang para Koordinator dan Pendamping Program Kampung Bahagia, serta perwakilan RT sebagai Kelompok Kerja (Pokja). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel.
Wali Kota Maulana menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Ombudsman terhadap program strategis ini. Ia menilai bahwa Kampung Bahagia adalah program pertama di Jambi yang mengedepankan semangat gotong royong. Dengan bantuan Ombudsman, program ini akan terus diperbaiki dan diperluas.
“Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya. Saat ini, terdapat 67 RT yang menjadi percontohan, dan rencananya program ini akan dikembangkan ke 1.650 RT di seluruh Kota Jambi secara bertahap.
Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menekankan pentingnya peran pengawasan dalam mencegah maladministrasi dalam pengelolaan dana program. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
“Setiap RT mendapat dana sebesar Rp100 juta. Kami harap pengelolaannya dilakukan transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat,” tegas Saiful. Ia juga meminta Pokja di tingkat RT bertanggung jawab penuh, menjaga kepercayaan publik, dan menjalankan amanah program dengan baik.
Asisten Ombudsman, Indra, menyebutkan bahwa masih ada sejumlah potensi maladministrasi yang perlu diantisipasi. Beberapa antara lain adalah SOP yang belum tersosialisasi dengan baik, kompetensi Pokja yang belum merata, perencanaan yang belum matang, dan belum adanya sistem pengaduan publik.
“Kami merekomendasikan agar SOP disosialisasikan secara menyeluruh, sistem pengaduan segera disiapkan, dan masyarakat diberikan akses serta pemahaman tentang penggunaannya,” ujar Indra. Ia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan keberhasilan program ini.
Tantangan dan Langkah Perbaikan
Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program Kampung Bahagia antara lain:
- SOP yang belum tersosialisasi: Banyak Pokja yang belum memahami prosedur kerja yang telah ditetapkan. Hal ini bisa menyebabkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan.
- Kompetensi Pokja yang tidak merata: Terdapat perbedaan kemampuan antara Pokja di berbagai RT. Ini bisa menghambat efektivitas program.
- Perencanaan yang belum matang: Beberapa RT masih kurang dalam merencanakan kebutuhan dan tujuan program. Hal ini bisa menyebabkan pemborosan sumber daya.
- Tidak adanya sistem pengaduan: Masyarakat belum memiliki saluran yang jelas untuk menyampaikan keluhan atau masukan terkait program.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, Ombudsman merekomendasikan beberapa langkah:
- Sosialisasi SOP secara menyeluruh: Setiap Pokja harus diberi pemahaman yang jelas tentang prosedur kerja yang telah ditetapkan.
- Pembentukan sistem pengaduan: Masyarakat perlu memiliki saluran yang mudah untuk menyampaikan keluhan mereka.
- Peningkatan kapasitas Pokja: Pelatihan dan pendampingan diperlukan untuk meningkatkan kompetensi Pokja di berbagai RT.
- Peningkatan partisipasi masyarakat: Masyarakat harus diberikan akses dan pemahaman yang cukup untuk turut serta dalam pengambilan keputusan dan pengawasan program.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan program Kampung Bahagia dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat di Kota Jambi.



