Friday, May 3, 2024
PendidikanSejarah THR dan Kaitannya dengan Partai Komunis Indonesia

Sejarah THR dan Kaitannya dengan Partai Komunis Indonesia

Reformasi.co.id – Pekan ini, pekerja di seluruh Indonesia mulai menerima pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah telah menetapkan bahwa pembagian THR untuk pegawai swasta harus dimulai sejak H-7 Lebaran, sementara ASN telah menerima THR lebih awal, tepatnya H-10 Lebaran.

Tunjangan Hari Raya, yang kini menjadi tradisi dalam memperingati Idul Fitri, memiliki sejarah panjang yang melibatkan perjuangan kaum buruh.

Praktek ini bermula pada tahun 1950-an, di masa ketika ekonomi Indonesia sedang dilanda krisis.

Pada masa itu, ketidakstabilan politik memicu krisis keuangan yang melanda negara, yang berujung pada lonjakan harga barang dan penurunan daya beli masyarakat.

Kaum buruh, yang seringkali menerima upah rendah, menjadi salah satu kelompok yang paling menderita akibat situasi tersebut.

Mereka berada dalam kondisi sulit, terjebak dalam kemiskinan, dan tidak mampu membeli kebutuhan pokok, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.

Situasi ini memaksa pemerintah dan perusahaan untuk bertindak. Salah satu respons terhadap tekanan ini adalah pemberian Tunjangan Hari Raya, yang pada awalnya diberikan secara sukarela oleh beberapa perusahaan.

Namun, karena tidak adanya kewajiban, banyak perusahaan yang tidak memberikan THR, memperbesar kesenjangan antara pekerja dan pengusaha.

Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) menjadi suara bagi kaum buruh pada masa itu. Mereka menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan resmi terkait pemberian THR.

SOBSI, yang berdiri sejak tahun 1946, berusaha memperjuangkan nasib buruh sehari-hari, termasuk pemberian THR sebagai bagian dari upaya melawan kemiskinan.

Namun, kiprah SOBSI terhenti pada tahun 1966, ketika pemerintahan Presiden Soeharto, yang anti-komunis, membubarkan organisasi ini.

Setelah pembubaran SOBSI, tidak ada lagi organisasi buruh sebesar SOBSI yang mampu mengadvokasi kepentingan buruh dengan sekuat itu.

Pada tahun 1954, tekanan dari SOBSI membawa hasil. Pemerintah mengeluarkan dua kebijakan terkait pemberian THR: Surat Edaran No. 3676/54 yang mewajibkan perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” kepada buruh, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 tahun 1954 yang memberikan “Persekot Hari Raja” kepada PNS.

Namun, surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, sehingga banyak perusahaan yang masih enggan memberikan THR kepada buruh.

Barulah enam tahun kemudian, pada tahun 1961, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan No.1 / 1961 yang mengatur kewajiban bagi semua perusahaan untuk memberikan THR kepada para buruh.

Dengan adanya regulasi ini, buruh akhirnya dapat merayakan hari kemenangan dengan lebih sejahtera.

Melalui perjuangan panjang kaum buruh dan organisasi seperti SOBSI, tradisi pemberian THR kini menjadi hak bagi pekerja di seluruh Indonesia menjelang Idul Fitri.

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Terkini

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com