Sebanyak 27 tahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya kini tergabung dalam sebuah serikat yang diberi nama Serikat Tahanan Politik Indonesia. Mereka membentuk organisasi tersebut setelah salah satu dari mereka mengalami penyiksaan di dalam rutan.
Serikat ini diketuai oleh aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan terkait dengan demonstrasi Agustus 2025 dan telah ditahan sejak awal September. Para tahanan menulis surat tentang pembentukan Serikat Tahanan Politik Indonesia pada 4 Oktober 2025. Dalam surat itu, terdapat 27 tanda tangan termasuk milik Syahdan sebagai ketuanya. “Telah resmi terbentuk sebuah wadah perjuangan, wadah untuk mengikat tali persaudaraan antara satu sama lain di bawah naungan Serikat Tahanan Politik Indonesia,” demikian bunyi surat yang dilihat Tempo pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Surat tersebut juga menyebut bahwa Serikat Tahanan Politik Indonesia bertujuan “menyerap aspirasi anggota serikat tahanan politik selama proses hukum berlangsung”, serta sebagai “sumber otentik perihal informasi mengenai kondisi para anggota selama proses penahanan”.
Para anggota juga mengajak tahanan politik di seluruh Indonesia untuk bergabung dalam serikat tersebut. “Kami mengajak seluruh tahanan politik yang ditangkap dan belum dibebaskan di seluruh Indonesia untuk bergabung ke Serikat Tahanan Politik Indonesia,” kata para tahanan.
Latar belakang pembentukan serikat ini adalah adanya penyiksaan yang dialami tahanan. Salah satu tahanan bercerita kepada Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) – kelompok pengacara yang mendampingi sejumlah tahanan – bahwa ada seorang tahanan lainnya yang disiksa di dalam rutan.
“Salah satu klien kami mengaku telah mendapat kabar dari tahanan lain bahwa telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga kuat adalah polisi,” kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus perwakilan TAUD Daniel Winarta saat dihubungi, Selasa.
Menurut pengakuan dari korban, penyiksaan dilakukan ketika ia dibon (atau dikeluarkan sementara dari tahanan) untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan tanpa didampingi pendamping hukum. Terdapat sekitar tujuh orang polisi yang mengintimidasi korban saat pemeriksaan, menurut cerita tahanan tersebut. Penyiksaan yang dialami berupa penendangan di bagian kaki, pemukulan di dada, ditutup matanya, juga penyetruman di bagian kaki dan lengan.
Korban dikabarkan mengalami sesak napas dan kondisi bibir pecah akibat dipukul. Atas permintaan korban dan rekan sesama tahanan, korban sempat dibawa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
“Mereka melihat bahwa untuk memperjuangkan haknya di dalam, mereka tidak bisa sendiri-sendiri. Salah satunya, kalau ada yang mendapat kekerasan, mereka bareng-bareng memperjuangkan temannya agar dibawa ke Dokkes. Dari situ kesadaran berserikat jadi muncul,” kata Daniel.
Tempo telah meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Ade Ary Syam Indradi dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat AKBP Reonald Simanjuntak tentang kebenaran kabar tersebut.
Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka, termasuk Syahdan, pada awal September 2025 atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sejak itu, Polda Metro Jaya telah menangkap ratusan tersangka terkait dengan kerusuhan Agustus. Terdapat setidaknya 232 tersangka di Polda Metro Jaya saat ini, menurut penghitungan terakhir dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono yang dipaparkan pada Rabu, 24 September 2025.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini



