Batas Harga Saham Turun Jadi Rp 1, Nasib GOTO dan Investor Menjadi Sorotan

0
8
Batas Harga Saham Turun Jadi Rp 1, Nasib GOTO dan Investor Menjadi Sorotan
Ilustrasi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). (Foto: GOTO)

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka antrean saham yang selama ini tertahan di level gocap dan memfasilitasi proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran.

Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menjelaskan bahwa secara teori, saham seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memang berpotensi bergerak turun hingga Rp 1 apabila aturan tersebut diberlakukan. Namun, ia menekankan bahwa penurunan harga tidak akan otomatis terjadi hanya karena perubahan batas harga minimum.

“GOTO tetap bergantung pada fundamental, sentimen, serta kekuatan jual-belinya,” ujar Liza, dikutip Jumat (21/8/2026). Ia menambahkan bahwa antrean jual saham GOTO di pasar reguler BEI pada hari sebelumnya masih mencapai 40,19 miliar saham.

Liza menegaskan bahwa rencana BEI ini bukan sekadar mengubah angka di layar perdagangan. Aturan tersebut benar-benar membuka kemungkinan saham ditransaksikan hingga Rp 1 di pasar reguler dengan mekanisme continuous auction atau lelang berkelanjutan, serta pasar tunai.

Salah satu manfaat utama dari kebijakan ini adalah membuka kembali pergerakan saham yang selama ini terkunci pada harga Rp 50. Dengan demikian, harga saham memiliki ruang lebih luas untuk mencari keseimbangan berdasarkan kondisi permintaan dan penawaran. “Positifnya, kebijakan ini bisa membuka antrean saham yang selama ini mentok di Rp 50, memberi jalan keluar bagi investor, sekaligus membentuk harga yang lebih sesuai dengan kondisi supply-demand,” tuturnya.

Liza memberikan contoh bahwa perdagangan saham di bawah Rp 50 sebenarnya pernah terjadi. Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sempat berada di kisaran Rp 31-40 pada 2025 karena masuk papan pemantauan khusus. Pada papan tersebut berlaku mekanisme full call auction (FCA) atau lelang berkala penuh yang memang telah mengizinkan harga minimum Rp 1.

Meskipun demikian, Liza mengingatkan bahwa kenaikan frekuensi dan nilai transaksi hingga 2-3 kali lipat belum tentu menandakan likuiditas pasar menjadi lebih sehat. Peningkatan transaksi juga dapat mencerminkan aktivitas spekulatif yang semakin ramai pada saham-saham bermasalah.

Ia juga mewaspadai persepsi bahwa harga nominal rendah kerap dianggap murah. Padahal, harga rendah tidak selalu berarti valuasi perusahaan juga murah secara fundamental. Risiko bagi investor ritel dapat meningkat ketika saham diperdagangkan pada rentang Rp 1-10, karena perubahan sekecil Rp 1 dapat menghasilkan persentase keuntungan atau kerugian yang sangat besar.

“Dari Rp 1 ke Rp 2 berarti naik 100%, sementara dari Rp 2 ke Rp 1 berarti rugi 50%,” jelas Liza. Oleh karena itu, investor perlu berhati-hati terhadap anggapan bahwa saham berharga Rp 1 otomatis memiliki potensi kenaikan besar. Harga nominal yang sangat rendah juga bisa mencerminkan fundamental perusahaan yang terus memburuk hingga nilai investasi nyaris habis.

Nasib Investor Asing dan Institusi

Penurunan batas harga minimum tidak otomatis membuat investor institusi maupun asing lebih tertarik terhadap saham berharga rendah. Kelompok investor ini tetap mempertimbangkan sejumlah aspek fundamental sebelum menempatkan dana.

Faktor yang menjadi perhatian utama antara lain fundamental perusahaan, tata kelola atau governance, transparansi saham yang dimiliki publik atau free float, kedalaman likuiditas, serta kemampuan masuk dan keluar dari suatu saham tanpa terlalu memengaruhi harga.

Oleh karena itu, Liza menyarankan agar penerapan batas minimum Rp 1 perlu dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi manipulasi perdagangan. Keterbukaan informasi, peringatan risiko, serta edukasi kepada investor juga perlu diperkuat.

Secara keseluruhan, Liza menilai kebijakan tersebut positif bagi mekanisme price discovery, karena harga saham dapat lebih leluasa mencerminkan kondisi pasar dibandingkan ketika terhenti pada batas Rp 50. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari lonjakan volume maupun frekuensi perdagangan saja.

“Kebijakan ini memang positif untuk price discovery, tetapi belum tentu positif untuk kualitas pasar kalau ukuran suksesnya cuma lonjakan volume transaksi, bukan spread, kedalaman pasar, integritas perdagangan, dan perlindungan investor,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini