Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025 dan Arti Kode Info GTK
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 telah resmi dimulai sejak 1 Oktober 2025. Beberapa daerah telah menerima transferan dana TPG ini pada awal bulan tersebut. Daftar daerah yang mendapatkan pencairan TPG triwulan 3 di antaranya:
- Kabupaten Baturaja, Sumatera Selatan
- Kabupaten Kepulauan Selayar
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Gorontalo
- Kalimantan Tengah
Pembaruan status kode Info GTK menjadi 16 adalah langkah penting dalam proses pencairan tunjangan. Namun, banyak guru masih bertanya berapa lama mereka harus menunggu pergantian dari kode 02 ke 16.
Arti Berbagai Kode Info GTK
Kode Info GTK memberikan informasi tentang kondisi dan kelayakan seorang guru untuk menerima TPG. Berikut penjelasan beberapa kode umum:
-
Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier
Terjadi ketika guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya. Misalnya, guru Matematika mengajar Seni Budaya. Hal ini menyebabkan data di Dapodik tidak terbaca dan statusnya menjadi “Tidak Memenuhi Syarat (TMS)”. Solusinya adalah memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki. -
Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat
Jika guru mendapatkan kode ini, artinya jumlah jam mengajarnya belum mencapai batas minimal. Guru perlu menambah jam mengajar atau memperbaiki data di Dapodik. -
Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025
Kode ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau NRG belum terbit. Guru dapat berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi untuk memastikan penerbitan NRG. -
Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun
Jika guru mendapatkan kode ini, berarti sistem mendeteksi bahwa akun tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat. -
Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP
Guru dengan kode ini hanya perlu menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Setelah SKTP terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair. -
Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan
Kode ini menunjukkan bahwa status guru telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank. -
Kode 13: Menunggu Validasi Rekening
Kode ini menunjukkan bahwa pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi. Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank jika diperlukan. -
Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan
Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan. Pastikan operator segera melakukan pengusulan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan. -
Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen
Kode ini diberikan jika seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag). Dalam kasus ini, guru tidak lagi berhak menerima TPG dari Kemendikbud. -
Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid
Kode ini muncul jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Jika ada kesalahan, guru bisa melakukan verifikasi melalui Dinas Pendidikan setempat. -
Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen
Jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud, kode ini akan muncul. Dalam hal ini, guru harus memastikan data mereka diperbarui sesuai dengan institusi tempat mereka mengajar.
Jadwal Perubahan Status Kode Info GTK
Berikut jadwal perkembangan status kode Info GTK:
- Penarikan data (7–14 hari)
- Status Info GTK 01/02 berubah menjadi 13/16
-
Tahap awal pengolahan data guru, di mana data dari Dapodik ditarik ke Info GTK.
-
Verifikasi Rekening (3 hari kerja)
- Status Info GTK 13 berubah menjadi 16
-
Pihak bank memverifikasi keaktifan rekening guru yang terdaftar.
-
Pengusulan SKTP oleh Dinas
- Status Info GTK 13.16 berubah menjadi 07
- Dinas Pendidikan mengusulkan SK TPG ke pusat
-
Operator SIMTUN/SIMBAR di daerah mengajukan ke pusat.
-
Penerbitan SKTPG (1–2 minggu)
- Status Info GTK 07 berubah menjadi 08
-
Pusat menerbitkan SKTPG untuk guru yang memenuhi syarat.
-
Penyaluran dana (maksimal 14 hari setelah SP2D terbit)
- Dana TPG akan ditransfer ke rekening guru setelah SP2D terbit.



