Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Pelayanan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina, dan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, pada hari Rabu (28/2/2024) di Pendopo Indramayu.
Nota Kesepakatan ini memiliki tujuan utama untuk meminimalisir potensi penyimpangan yang mungkin terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelayanan dan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat berjalan lebih efektif.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi landasan hukum penting dalam pelaksanaan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara dalam pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
Ia percaya bahwa kerjasama ini akan memberikan banyak manfaat bagi Pemkab Indramayu, terutama dalam penanganan masalah hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
“Nota Kesepakatan bersama ini, akan memberikan banyak manfaat bagi Pemkab Indramayu. Karena kita bersinggungan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” terang Nina.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, menjelaskan bahwa kesepakatan ini dirancang untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Indramayu.
Ia juga menekankan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
“Apa yang dilakukan harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Jika ada keraguan atau ketidakjelasan, bisa konsultasikan dengan kita,” tegas Arief.