Layanan SIM Keliling di Wilayah Cirebon Raya
Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Cirebon Raya, kini tersedia layanan SIM keliling yang dapat memudahkan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cirebon selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2025. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Selama bulan Mei 2025, layanan SIM Keliling juga telah hadir di Grage Mall Cirebon, yang membantu masyarakat dalam proses perpanjangan SIM. Pelayanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang ke kantor polisi, sehingga lebih efisien dan hemat waktu.
Berikut ini jadwal lengkap layanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Cirebon:
- Senin, 29 September 2025: Yogya Ciledug, Pabrik Gula Karangsembung, Desa Durajaya, Desa Kaliwulu, Pasar Kedongdong, dan Mall Pelayanan Publik.
- Selasa, 30 September 2025: Balai Desa Putat, Gebang (samping Bank BJB), Pos Polisi Kanci, dan Mall Pelayanan Publik.
- Rabu, 1 Oktober 2025: Balai Desa Mertapada Kulon, Balai Desa Sindang Hayu, Desa Tegalwangi, Desa Pangkalan, dan Mall Pelayanan Publik.
- Kamis, 2 Oktober 2025: Babakan (Depan PG. Tresna Baru), Balai Desa Putat, Desa Tegalgubug Lor, Pasar Pasalaran, Pos Polisi Tegalkarang, dan Mall Pelayanan Publik.
- Jumat, 3 Oktober 2025: RSUD Waled, Desa Bodelor, Batik Rizky Plered, dan Mall Pelayanan Publik.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk dapat mengajukan perpanjangan SIM, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- SIM asli yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar.
- Surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter atau puskesmas.
- Surat keterangan psikologi yang diberikan oleh psikolog atau lembaga terkait.
Layanan surat keterangan kesehatan dan psikologi juga bisa diperoleh di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memastikan bahwa masyarakat tidak perlu mencari tempat lain untuk mendapatkan persyaratan tambahan tersebut.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polresta Cirebon menyarankan kepada masyarakat untuk segera memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Hal ini sangat penting karena SIM yang sudah kedaluwarsa dapat menyebabkan denda dan kesulitan dalam berkendara. Selain itu, pengemudi yang tidak memiliki SIM yang sah dapat dianggap melanggar hukum lalu lintas.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga kepatuhan dalam berkendara, seperti mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm, serta tidak mengemudi dalam kondisi mabuk atau lelah. Dengan demikian, keselamatan berkendara akan terjamin dan risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat Cirebon Raya kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memperpanjang SIM. Jadi, jangan sampai melewatkan kesempatan ini agar tidak mengalami kendala dalam berkendara.

Apakah layanan SIM Keliling di Cirebon juga melayani perpanjangan SIM Internasional atau hanya SIM A dan C saja?