Tuesday, October 15, 2024
InternasionalMengenal Visa Protection Australia yang Mengaku Dimiliki Tiktoker Lampung @Awbimaxreborn

Mengenal Visa Protection Australia yang Mengaku Dimiliki Tiktoker Lampung @Awbimaxreborn

Visa Protection Australia adalah jenis visa yang diberikan oleh pemerintah Australia untuk orang-orang yang membutuhkan perlindungan internasional.

Ads

Lampung – Seorang pengguna TikTok @Awbimaxreborn mengaku punya Visa Protection Australia. Hal itu setelah dirinya dilaporkan pengacara Lampung, Gindha Ansori.

Pelaporan itu buntut dari Tiktoker yang bernama lengkap Bima Yudho Saputro itu membuat sebuah video dengan judul “Alasan Lampung Gak Maju-maju”, pada Jum’at (7/4/2023) lalu.

Bima kemudian dilaporkan karena menyebut Lampung dengan istilah “Dajjal”. Namun kepemilikan Visa Protection Australia membuat Bima merasa aman.

Apa itu Visa Protection Australia dan kenapa Bima merasa aman kendati telah dilaporkan oleh pengacara Lampung tersebut?

- Advertisement -

Pengertian Visa Protection Australia

Visa Protection Australia adalah jenis visa yang diberikan oleh pemerintah Australia untuk orang-orang yang membutuhkan perlindungan internasional.

Hal ini dikarenakan mereka tidak dapat kembali ke negara asal mereka karena alasan keamanan, politik, atau hak asasi manusia.

Visa ini juga diberikan kepada orang-orang yang telah tiba di Australia tanpa izin dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Syarat Mendapatkan Visa Protection Australia

Untuk mendapatkan visa perlindungan Australia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama-tama, pemohon harus membuktikan bahwa mereka memenuhi definisi pengungsi di bawah Konvensi Pengungsi 1951 atau protokolnya.

Definisi pengungsi meliputi orang yang menghadapi penganiayaan di negara asal mereka karena ras, agama, kebangsaan, kelompok sosial, atau pandangan politik.

Selain itu, pemohon juga harus membuktikan bahwa mereka tidak bisa kembali ke negara asal mereka karena alasan keamanan atau hak asasi manusia yang terancam.

Pemohon juga harus membuktikan bahwa mereka tidak bisa atau tidak mampu mendapatkan perlindungan dari pihak berwenang di negara asal mereka.

Proses pengajuan visa perlindungan Australia melibatkan pengajuan permohonan ke Department of Immigration and Border Protection (DIBP).

Setelah permohonan diajukan, pemohon akan diwawancarai oleh petugas DIBP untuk memverifikasi klaim pengungsi mereka.

Proses pengajuan visa perlindungan Australia dapat memakan waktu lama dan kompleks. Pemohon juga harus memenuhi persyaratan kesehatan dan karakter yang ketat sebelum visa dapat diberikan.

Jika visa perlindungan Australia disetujui, pemohon akan diberikan hak untuk tinggal dan bekerja di Australia untuk jangka waktu yang ditentukan.

Mereka juga dapat mengajukan permohonan untuk membawa keluarga mereka ke Australia melalui program reunifikasi keluarga.

Namun, penting untuk dicatat bahwa visa perlindungan Australia bukanlah visa imigrasi dan tidak memberikan hak permanen tinggal di Australia.

Visa ini memberikan perlindungan sementara dan dapat dicabut jika keadaan di negara asal pemohon membaik sehingga mereka dapat kembali.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini