Sekbernews.id – BEKASI Kasus pembunuhan wanita yang ditemukan dalam sebuah koper di Cikarang, Bekasi, semakin terang benderang.
Polisi menyebut AARN sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan tuduhan membawa kabur uang senilai Rp43 juta yang seharusnya disetorkan ke bank oleh korban, wanita berinisial RM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa jumlah uang yang dibawa kabur oleh tersangka adalah Rp43 juta. Uang tersebut merupakan milik kantor yang seharusnya disetor oleh korban.
Motif dari aksi tersangka diduga adalah motif ekonomi. Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, mengungkapkan bahwa tersangka memiliki rencana untuk menggelar resepsi pernikahan pada bulan tersebut.
Tersangka dan pasangannya telah melaksanakan akad nikah sebelumnya pada tanggal 17 Maret.
“Dia itu mau nikah, resepsi tanggal 5 Mei ini. Jadi, kemungkinan ada motif di mana dia membutuhkan duit juga untuk membayar uang resepsi dia,” ungkap Gurnald, Kamis (2/5/2024).
Wanita yang ditemukan tewas dalam koper tersebut adalah seorang wanita asal Bandung berusia 50 tahun dengan inisial RM.
Jenazahnya ditemukan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 25 April lalu. Setelah penyelidikan intensif, pelaku bernama AARN berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
AARN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka dan korban tercatat masuk ke sebuah hotel di Bandung. Tersangka, yang mengenakan kemeja hitam, dan korban, yang mengenakan baju merah dengan kerudung abu-abu, masuk ke dalam kamar sekitar pukul 09.51 WIB.
Tersangka kemudian keluar dari kamar hotel sekitar pukul 18.39 WIB dengan membawa koper berwarna hitam yang berisi mayat korban.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban sebelum mengakhiri nyawanya.