DaerahPolres Indramayu Terapkan Tilang Elektronik, Ini Cara Bayar Dendanya

Polres Indramayu Terapkan Tilang Elektronik, Ini Cara Bayar Dendanya

Ads

Indramayu – Polres Indramayu telah menerapakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang ini berlaku di beberapa ruas jalan di Indramayu.

“Sasaran utamanya blackspot di wilayah Losarang sekitar Jembatan Timbang, Pantura Lohbener Desa Kiajaran Wetan, Pasar Kandanghaur, dan Pasar Jatibarang,โ€ jelas Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Fahri juga menjelaskan tidak akan meminta bukti tertentu dari pelanggar seperti SIM dan STNK, namun pihaknya akan mengirimkan surat tilang langsung ke rumah pelanggar.

Nah, seperti apa cara bayar tilang elektronik ini?

- Advertisement -

Cara Bayar Tilang Elektronik

Yang pertama kali harus dilakukan ketika seseorang mendapat surat tilang, menurut Kapolres Fahri, adalah melakukan konfirmasi.

Dalam surat tilang tersebut sudah ada cara melakukan konfirmasi. Begini caranya:

  1. Akses domain https://konfirmasi.etlelodaya.id
  2. Masukkan nomor referensi pelanggaran
  3. Masukkan nomor polisi dan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotorย (NRKB)
  4. Lengkapi identitas pelanggar
  5. Lengkapi nomor hape untuk menerima konfirmasi BRIVA

Jika sudah mendapatkan kode virtual account dari BRIVA, silakan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.

Berikut cara membayarnya:

  1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  2. Pilih menu ‘Transaksi Lainnya’ > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti 15 angka Kode Pembayaran Tilang yang diberikan di SMS.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Pastikan detail pembayaran sudah sesuai.
  7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayarannya.

Demikian cara membayar tilang elektronik di Indramayu. Untuk nominalnya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

โ€”

# Ikuti berita terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini