
Pemerintah pusat berencana mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban fiskal daerah, dengan pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Keputusan ini merupakan hasil pertemuan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (18/8/2026), yang juga telah mempertimbangkan kondisi fiskal. Guru-guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, para guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada tahun 2027.
Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjukkan saat ini terdapat 995.245 guru berstatus PPPK, dengan 231.246 di antaranya berstatus paruh waktu. Kebutuhan pemenuhan guru nasional diproyeksikan sebanyak 526.689 formasi untuk berbagai jenjang pendidikan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengalihan status kepegawaian PPPK ini tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal. “Kalau untuk PPPK yang menjadi pemerintah pusat, anggarannya sekitar Rp31 triliun, sudah kami siapkan. Nanti, yang lainnya dilakukan secara bertahap ke depan, tetapi kita sudah amankan anggarannya,” ungkapnya kepada awak media di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah memastikan defisit APBN 2027 tetap terjaga di angka target Rp671,2 triliun atau 2,4% dari produk domestik bruto (PDB). Pendapatan negara ditargetkan Rp3.426 triliun dan belanja negara Rp4.097,2 triliun. “Nambah anggaran (untuk PPPK) tapi sudah terkendali, kita bisa realokasi dari tahun depan. Jadi defisitnya nggak berubah cukup aman, (defisitnya) masih 2,4% dari PDB,” jelasnya.
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, lalu menjadi pegawai pemerintah pusat, diperkirakan memakan waktu 3-4 kali dalam setahun. “Sekitar 541 ribu secara bertahap. Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru PPPK, jadi nggak usah khawatir lagi ke depan,” tutur Purbaya.
Anggaran untuk PPPK ini termasuk dalam alokasi belanja pegawai Kementerian/Lembaga (K/L) pada RAPBN 2027 yang sebesar Rp378,90 triliun. Alokasi ini mencakup pembayaran gaji dan tunjangan kinerja aparatur negara. Sementara itu, tunjangan Guru ASN pada RAPBN 2027 direncanakan sebesar Rp75,87 triliun, naik 1,5% dibandingkan outlook 2026, meliputi tunjangan profesi, tambahan penghasilan, dan tunjangan khusus guru.
Daerah Sambut Positif Pengalihan PPPK Guru
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menyambut baik rencana pengalihan status guru PPPK ke pemerintah pusat. Ia menilai kebijakan ini akan meringankan beban fiskal daerah dan mengoptimalkan alokasi anggaran untuk pembangunan strategis.
Sebelumnya, pembiayaan gaji PPPK melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat dinilai belum sepenuhnya mencakup kebutuhan, sehingga kekurangannya harus ditutupi APBD. “Pada awal perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2021, pemerintah pusat pernah menyatakan bahwa pembiayaan gaji dialokasikan melalui transfer DAU,” tutur Hidayat.
Hidayat menegaskan bahwa keuangan Kabupaten Tangerang tetap terjaga dengan baik, dengan rasio belanja pegawai daerah di bawah 30% dan tidak mengorbankan pelayanan publik. Ia berharap kebijakan ini berdampak positif terhadap percepatan pembangunan daerah, sehingga alokasi APBD yang sebelumnya terserap untuk belanja pegawai dapat dialihkan untuk program infrastruktur dan sektor strategis lainnya.
Di Kabupaten Tangerang, terdapat 8.659 guru PPPK dengan rincian 4.847 guru penuh waktu dan 3.785 guru paruh waktu per Agustus 2026. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pengalihan status ini.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, juga sependapat bahwa pengalihan status guru PPPK ke pemerintah pusat akan memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi pemerintah daerah. “Jika tanggung jawab pembiayaan PPPK guru diambil alih oleh pemerintah pusat, berarti ada ruang fiskal yang tersedia untuk daerah rileks dan kita punya kesempatan untuk merancang program dan kegiatan yang lebih banyak untuk kepentingan masyarakat dan daerah,” kata Lewerissa di Ambon, Rabu (19/8/2026).
Kebijakan ini diharapkan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam mengatur kapasitas anggaran untuk mendukung program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Lewerissa berharap kebijakan ini dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan demi kesejahteraan guru PPPK.
Di Maluku, tercatat 914 guru ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu berdasarkan SK Gubernur. Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan 2.958 PPPK paruh waktu dari berbagai formasi, termasuk 101 guru PPPK dari 636 ASN PPPK penuh waktu yang telah menerima SK pengangkatan.