Beranda News Satpol PP Bukan Petugas Biasa, Harus Jadi PNS Bukan PPPK

Satpol PP Bukan Petugas Biasa, Harus Jadi PNS Bukan PPPK

0
163

Tugas dan Kewenangan Satpol PP yang Perlu Diperhatikan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa posisi petugas ini tidak layak diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara, Fadlun Abdilah, pengangkatan Satpol PP sebagai PPPK bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Fadlun menegaskan bahwa tugas utama Satpol PP meliputi tiga hal, yaitu menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Menurutnya, tugas-tugas tersebut memerlukan kualifikasi dan status yang lebih kuat dari sekadar PPPK.

Tugas Utama Satpol PP

  1. Menegakkan Perda dan Perkada

    Satpol PP bertugas untuk menegakkan dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Ini termasuk mengawasi pelaksanaan aturan yang berlaku di wilayah setempat.

  2. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman

    Selain itu, Satpol PP juga bertanggung jawab atas menjaga dan menciptakan suasana yang tertib dan tenteram di masyarakat. Tugas ini mencakup penanganan kerumunan massa, kerusuhan sosial, serta situasi yang bisa mengganggu ketertiban umum.

  3. Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat

    Dalam tugas ini, Satpol PP bertugas untuk melindungi masyarakat dari ancaman dan gangguan, serta menjamin keselamatan publik. Hal ini mencakup tindakan pencegahan dan responsif terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi.

Kewenangan Satpol PP Terhadap Aset Daerah

Berdasarkan UU 23 Tahun 2014, Satpol PP memiliki beberapa kewenangan terkait aset pemerintah daerah, antara lain:

  1. Pengamanan Aset Daerah

    Satpol PP memiliki peran dalam pengamanan aset daerah, termasuk melakukan tindakan pengamanan dan penertiban terhadap aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

  2. Penyelesaian Pelanggaran

    Selain itu, Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran terkait aset daerah, termasuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang terkait dengan aset daerah.

  3. Kerja Sama dengan Instansi Lain

    Dalam menjalankan kewenangannya, Satpol PP dapat bekerja sama dengan instansi lain, seperti kepolisian, untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan aset daerah.

Status Pegawai Satpol PP

Fadlun menekankan bahwa tugas-tugas yang diemban oleh Satpol PP sangat berat dan memerlukan komitmen jangka panjang. Oleh karena itu, ia menilai bahwa sudah saatnya Satpol PP diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan hanya sebagai PPPK. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengalihkan status PPPK menjadi PNS.

Dengan status PNS, diharapkan Satpol PP akan lebih stabil dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan yang lebih maksimal bagi masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini